Oleh: Rudi Hasan – Indonesiainside.id
Jogjainside.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah delapan lokasi terkait kasus suap impor bawang putih. Hari ini, tim meneruskan penggeledahan di tiga lokasi.
“Dari 3 lokasi hari ini kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan impor bawang putih tersebut,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, (13/9).
Tiga lokasi yang dimaksud yakni rumah asistem Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) di Jagakarsa. Selain itu ada dua lokasi lain, yang turut digeledah, yakni kantor Asia Tech Asia, yang merupakan kantor dari Mirawati.
“Kemudian rumah tersangka ZFK (pihak swasta Zulfikar) di apartemen Cosmo Park Thamrin City di Tanah Abang,” ujar Febri.
Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik. Termasuk data-data di laptop dan informasi lain yang terkait.
Kemarin, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra. Ruangan legislator asal Fraksi PDI Perjuangan telah diperiksa tiga jam lebih, dan tim keluar ruang kerja dengan membawa dua koper.
Enam orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan 00s2i (KPK) termasuk I Nyoman Dhamantra (INY). Lima lainnya yakni asisten Dhamantra, Mirawati Basri (MBS); swasta Elviyanto (ELV). Kemudian Chandry Suanda (CSU) alias Afung, swasta Doddy Wahyudi (DDW) dan swasta Zulfikar (ZFK).
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu dan Kamis (8/8). Sebanyak 13 orang dicokok tim di Jakarta.
Selain meringkus belasan orang KPK juga menyita bukti transfer Rp 2,1 miliar dari pihak swasta Doddy Wahyudi dan menyita USD 50 ribu yang dibawa orang kepercayaan Nyoman, Mirawati.
Adapun tujuh pihak lain yang ikut diringkus saat OTT antara lain Nino (NNO), Syafiq (SYQ), Made Ayu (MAY) dan Lalan Sukma (LSK). Mereka adalah pihak swasta, sementara ada Sekretaris Money Changer Indocev, Ulfa (ULF); dua sopir berinisial WSN dan MAT yang ikut pula dijaring.
Chandry, Doddy dan Zulfikar sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Dhamantra, Mirawati, Elviyanto sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (EP)